BPPRD Lubuklinggau

Welcome to BPPRD Kota Lubuklinggau

PBB

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebutan, perhutanan, dan pertambangan. Tarif Pajak PBB-P2 : NJOP < 1M 0,12%, NJOP > 1M 0,22%.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Perlu informasi & bantuan ?
Hello ? Selamat Datang di BPPRD Kota Lubuklinggau Ada yang bisa kami bantu ?