Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebutan, perhutanan, dan pertambangan. Tarif Pajak PBB-P2 : NJOP < 1M 0,12%, NJOP > 1M 0,22%.